TangerangNews.com

Jika Tak Dicabut, Dinas Tata Kota Tangsel Ancam Laporkan Balik

Denny Bagus Irawan | Kamis, 4 Juni 2015 | 13:08 | Dibaca : 3415


Gedung Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)




TANGSEL-Muqoddas Suhada Sekretaris Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman Kota Tangsel mengancam pihaknya juga akan melakukan pembelaan dengan cara melaporkan balik seluruh pengusaha yang melaporkan pihak ke Kejaksaan Negeri Tangerang,  terkait proses tender di kota tersebut.

"Jika tidak dicabut, kita akan laporkan balik. Kalau dicabut, ya sudah selesai. Saya dengar tapi akhirnya mau dicabut tuh," kata Moqoddas, Kamis (4/6).
 

Menurut dia, proses tender yang dilakukan oleh ULP (unit layanan pengadaan) sudah benar. "Pertama soal staf ahli yang harus D3, itu hak mereka (ULP) menentukan, kalau tidak setuju kan bisa saat itu dipertanyakan. Kedua, soal ada perusahaan yang lolos padahal sudah di blacklist, masa sih mengacunya hanya dari media saja, yang legal kan di LPSE. Kalau dari media kan bisa dari opini," terangnya.


Muqoddas mengaku selama ini memang pihaknya selalu disalahkan atas kekalahan dari para pengusaha yang ada di Tangsel.

"Coba cek kalau yang menang ada enggak yang menggugat. Ini semua karena pada kalah saja, enggak benar tuh ada rekayasa," ujarnya.

Sementara itu, seorang mantan pengusaha di Kota Tangsel yakni Benyamin mengakui dirinya mendengar banyak isu miring terkait pelaksaaan proses tender di Tangsel.  "Iya, untung saya sudah jualan batu, repot juga kalau masih jadi pengusaha di sana," terangnya.

Secara aturan menurut pria yang merupakan warga keturunan itu, seharusnya sesuai peraturan yang ada pengusaha yang sudah diblacklist tidak dibenarkan lolos dalam proses tender. "Ya kalau menurut saya, itu ya wajib diproses. Kan ada aturannya, enggak benar kalau itu lolos," ujar Benyamin.