TangerangNews.com

Saksi IT Anggap Tulisan Prita Wajar

| Rabu, 7 Oktober 2009 | 17:03 | Dibaca : 79642

TANEGRANGNEWS-Surat elektronik yang dikirim Prita Mulyasari tentang keluhannya terhadap Rumah Sakit Omni Internasinal, Alam Sutera dingga wajar dan tidak melanggar etika Informasi dan Transaksi Elektronik. Pakar informasi tekhttp://www.tangerangnews.com/tn_admin/index.phpnologi dari Universitas Indonesia, yang menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita terhadap RS Omni di Pengadilan Negeri Tangerang, 7 Oktober 2009 mengutarakan dalam persidangan itu. "Bukan hal aneh menulis keluhan di email karena itu hal pribadi, itu suatu hal yang wajar, dan pantas-pantas saja," tegas Wahyu, siang tadi. Sebab, kata Wahyu, surat elektronik itu dikirim Prita hanya kepada 20 alamat email. Dan, barang bukti yang diajukan di persidangan bukan hasil kiriman langsung Prita. Dia menambahkan, apa yang dilakukan Prita tidak melanggar, selama isi surat itu tidak bersifat fiktif. “Kalau berita itu belum pasti kebenarannya atau pun ada penyampaian kata yang kurang tepat, meskipun maksudnya benar, tentu akan menjadi masalah,” kata Wahyu. Sementara itu, tim kuasa hukum Prita, Slamet Yuono mengaku cukup puas dengan keterangan ahli teknologi tersebut. "Ini sangat meringankan klien kami," katanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Riyadi tetap menilai keterangan ahli tersebut sangat memberatkan terdakwa. “Memang bukan dia yang menyebarkan email itu di internet, tapi dia yang membuat dapat diakesnya email tersebut. Karena bukan lagi pribadi tapi sudah ke jagat raya di internet sifatnya berantai," ujarnya. Dirinya berpendapat, Prita melakukan pencemaran nama baik melalui surat elektronik yang dikirimnya. "Dalam UU ITE, tidak harus orang yang mengirim pertama, tapi asalkan membuat dapat diakses. Email Prita itu bisa diakses, jadi Prita tetap kena," kata Jaksa Riyadi. Slamet Yuwono, pengacara Prita, menyambut baik keterangan saksi ahli tersebut. "Saksi ahli sangat menguntungkan kami," ujarnya. (rangga)