TangerangNews.com

PT KAI Resmi Disidang atas gugatan Pengusaha Kisamaun Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 15 Juni 2015 | 17:52 | Dibaca : 3578


Himpunan Pengusaha Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi (Hipmawi) saat menunjukan bukti perjanjian denga PT KAI (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


 
TANGERANG-Sidang gugatan perdata PT Himpunan Pengusaha Kisamaun-Kiasnawi (Hipmawi) terhadap PT KAI terkait terkait pembongkaran ruko Pasar Lama mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/6).

Dalam sidang yang mulai pukul 10.30 WIB itu, Ketua Majelis Hakim Inang Kasmayadi meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sebelum masuk materi perkara. Majelis hakim menunjuk hakim mediator Ninik untuk melakukan mediasi kedua belah pihak.

Namun dalam mediasi tersebut, pihak PT Hipmawi merasa kecewa karena, pihak PT KAI hanya menghadirkan staf biro hukum sebagai perwakilan untuk menghadapi gugatan mereka.

"Harusnya yang hadir direkturnya, karena dia sebagai pihak yang mengambil kebijakan. Dalam UU Perseroan, Direktur-lah yang mewakili instansi di dalam dan di luar pengadilan," jelasnya Kuasa Hukum PT Hipmawi, Hambali usai mediasi.

Karena itu, dia meminta agar mediasi ditunda hingga tanggal 23 Juni 2015, dan PT KAI harus menghadirkan pihak yang berkepentingan.

"Harapan kami dengan hadirnya direktur, bisa ada win-win solution yang diterima semua pihak. Jangan pakai arogansi, tangan besi dan pembongkaran lagi," jelas Hambali.

Seperti diketahui, sengketa antara PT KAI dengan PT Hipmawi ini terjadi usai pembongkaran secara paksa 135 bangunan di sekitar stasiun Tangerang, Bulan April lalu. PT KAI mengirimkan somasi berisi perintah agar pemilik toko mengosongkan bangunannya karena pembongkaran bangunan jilid II.

Karena pembongkaran tersebut, para pemilik ruko Pasar lama yang tergabung dalam PT Hipmawi melayangkan gugatan perdata ke PN Tangerang, Rabu (6/5) lalu. Dalam gugatan tersebut Hipmawi meminta ganti rugi materil kepada PT KAI sebesar Rp 250 miliar sebagai ganti rugi pembongkaran toko dan Rp 500 miliar untuk kerugian akibat tekanan emosional dan batin.

Gugatan perata tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya ke Panitera Perkara PN Tangerang, Selasa (5/5) kemarin dengan nomor perkara 262/PDT.G/2015/PN TN.