TangerangNews.com

PNS Kabupaten Tangerang Dikurangi Jam Kerjanya

Advertorial | Kamis, 18 Juni 2015 | 23:31 | Dibaca : 2466


Ahmed Zaki Iskandar (Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG-PNS di lingkungan Kabupaten Tangerang selama puasa dikurangi jam kerjanya. Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (18/6).

“Hal itu sebagai tindak lanjut surat menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No. B.191901.3/M.PAN-RB/5/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN,TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan,” terang Zaki.

 

Dengan adanya surat edaran bernomor 800/1550-BKPPD tertanggal 15 Juni 2015, Bupati menghimbau kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah agar mentaati jadwal yang telah ditentukan.

 "Selama Ramadhan walau jam kerja berkurang, PNS harus terus meningkatkan disiplin selama bulan Ramadhan dan tingkatkan pelayanan kepada masyarakat," terang Zaki.

 

Awalnya PNS/ASN memiliki ketentuan jam masuk  kerja pukul 08.00 sampai pukul 16.00,  istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.

“Kini, pulangnya pada Senin-Kamis lebih awal pukul 15.00 WIB. Adapun Jumat masuk pukul 08.00 pulangnya, pukul 15.30 waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30,” ujar Bupati.