TangerangNews.com

Penembak Pengusaha Jamu di Tol Tangerang Ditangkap

Denny Bagus Irawan | Rabu, 24 Juni 2015 | 03:19 | Dibaca : 3126


Ilustrasi penembakan (Istimewa / TangerangNews)



TANGERANG-Jajaran Polres Serang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang tergeletak di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa 31 Maret 2015 lalu.

Mayat tersebut diketahui bernama Dwi Siswanto (32), warga Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terkuaknya identitas mayat setelah istri korban Devi Irawati melapor ke pihak Polres Serang, bahwa mayat yang ditemukan merupakan suaminya sesuai dengan ciri-ciri yang ada di tubuh korban.

Menurut Kapolres Serang AKBP Nunung Syafrudin, mayat tersebut merupakan korban penembakan yang dilakukan oleh tiga oknum polisi dari Polda Metro Jaya, Bripka DP, Aipda NN, Aipda NJ, dan satu warga sipil AM sebagai sopir.

"Kita temukan dua butir proyektil dari tubuh korban, setelah kita melakukan penyelidikan selama sebulan kita ketahui bahwa pelaku penembakan merupakan anggota kepolisian," katanya.

Nunung mengungkapkan, motif penembakan lantaran permasalahan pembagian keuntungan usaha jamu yang tidak merata antara korban dengan tiga oknum polisi tersebut. Lantaran geram, kemudian pelaku menjemput paksa korban dari rumahnya.

"Rencananya, tiga orang itu (oknum polisi), memberikan pelajaran kepada korban. Untuk jalan kaki dari Jakarta menuju Serang. Tapi di tol Km 57, terdengar suara tembakan di jok belakang mobil Nissan yang ditumpangi korban," ujar Nunung.

Para pelaku kemudian keluar tol untuk membuang mayat dengan luka tembak tersebut. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang identitas korban di tubuhnya.

Polisi berhasil mengamankan dua mobil yang digunakan pelaku untuk menjemput korban, dua proyektil peluru, senjata api jenis revolver, dan celana korban.

Akibat perbuatannya, ketiga dan satu warga sipil AM ini dijerat Pasal 338 jo 339 dengan ancaman kurungan 20 tahun atau penjara seumur hidup.

"Sudah mendekam di Lapas Kelas II B Serang," pungkasnya.