TangerangNews.com

Kenaikan Upah tak pasti jadi penyebab PHK PT Ching Luh Tangerang

Denny Bagus Irawan | Minggu, 28 Juni 2015 | 11:37 | Dibaca : 47315


Demo Buruh (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANG-Pelaku usaha di sektor alas kaki mengeluhkan tidak pastinya aturan kenaikan upah dan kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penghambat ekspansi perusahaan. Padahal,  sektor ini mampu menyerap banyak tenaga kerja dibanding sektor lainnya.
 
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengatakan, permasalahan utama yang dihadapi oleh pelaku usaha alas kaki adalah tidak pastinya kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Dia mengatakan, kenaikan UMR yang berlangsung setiap tahun menyulitkan pelaku usaha dalam menghitung pengeluaran.
 
"Kami minta pemerintah agar bisa mengatur periodesasi kenaikan UMP. Kami tidak keberatan UMP buruh naik, tapi setidaknya lima tahun sekali. Bukan setiap tahun seperti yang terjadi sekarang," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/2).
 
Dia memaparkan apabila pemerintah bisa mengatur laju kenaikan UMP buruh, maka semakin banyak perusahaan alas kaki yang melakukan ekspansi. Dampak lainnya adalah semakin banyak perusahaan alas kaki dari negara lain menanamkan modal dan membuka pabrik di Indonesia.
 
Menurutnya, saat ini jumlah perusahaan alas kaki yang bernaung di bawah Aprisindo berjumlah 68 perusahaan. Eddy mengatakan pihaknya optimistis jumlah perusahaan akan naik tiga kali lipat atau meningkat menjadi sekitar 200 perusahan jika pemerintah sukses mengendalikan kenaikan UMP.
 
"Jumlah pekerja dalam satu perusahaan alas kaki rata-rata mencapai 10ribu orang. Jika ada 100 perusahaan baru maka jumlah tenaga kerja yang akan terserap mencapai 1 juta orang. Ini kan artinya sektor alas kaki bisa ikut membantu tercapainya program pemerintah untuk menyerap banyak tenaga kerja," imbuhnya.
 
Industrial Relation PT Victory Ching Luh Indonesia Wahyu Rudi menjelaskan, permasalahan utama yang menghambat niat perusaahaan untuk ekspansi adalah soal penerapan upah sektoral. Produsen produk sepatu merek Nike tersebut mengeluhkan tidak jelasnya regulasi penerapan upah sektoral di Tangerang, Jawa Barat.
 
Dia memaparkan PT Victory Ching Luh Indonesia memberlakukan penambahan upah sektoral sebesar 5% dari UMP buruh per 1 Januari 2015. Padahal, regulasi tentang upah sektoral baru diumumkan pada 28 Januari 2015.

"Idealnya, upah sektoral diberlakukan setelah ditetapkan. Namun, kami tidak diberikan peluang untuk mendalami peraturan ini dan harus menerapkan ke semua karyawan yang berjumlah hampir 25ribu orang," katanya.
 
"Secara normatif kami sudah melakukan semua. Situasi dan kondisi politik di Indonesia menjadi bahan pertimbangan perusahaan untuk ekspansi selama 2015. Kami akan melihat pergerakan selanjutnya dari pemerintah," katanya.