TangerangNews.com

Sanksi Tenant Penyebab Kebakaran Disiapkan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 6 Juli 2015 | 15:38 | Dibaca : 1558


Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol, CH Pattopoi (Dira Derby / Tangerangnews)



TANGERANG-PT Angkasa Pura (AP) II mengaku akan memberikan sanksi pada tenant yang menyebabkan terbakarnya
JW Sky Lounge di terminal 2E Bandara Internasional Soekarno Hatta, Minggu (5/7) kemarin.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa sanksi tersebut bisa berupa penutupan tenant itu  sendiri."Sanksi ada, yaitu penutupan tenant dan berupa ganti rugi yang nanti diperhitungkan,  cuma jumlahnya belum tahu," ujarnya saat ditemui di terminal 2 Bandara Internasional  Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (6/7).

Budi juga mengatakan, pengecekan listrik disemua wilayah bandara rutin dilakukan sebulan sekali, tapi dia belum  tahu kapan dilakukan cek terakhir pada listrik.

Terkait penyebab kebakaran, Budi enggan menduga-duga. Tapi dia sudah bisa mengerucutkan bahwa penyebab dari
kebakaran merupakan awal dari kegiatan memasak.

"Ada orang yang berkegiatan disitu, hasil Puslabafor Polri minggu ini akan keluar, tapi penyebab  sudah mengerucut pada kegiatan tenant, pada pagi kan kegiatan memasak, gas tidak ada, kompor tidak ada api," ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol, CH Pattopoi mengatakan, dugaan kebakaran tersebut diduga ada pada
hubungan arus pendek dari oven yang berada di JW Lounge.

"Diduga arus pendek dari oven, kepastian lagi nanti dari Labfor," kata Pattopoi.