TangerangNews.com

Pelaku Sakit Hati Gara-Gara Suami Korban Hutang Batu Akik

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 September 2015 | 16:15 | Dibaca : 5219


Aparat Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan guru ngaji, Yuwai Noni, 50, di rumah korban di Jalan Laut Tawar Raya, RT 2/10, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9) siang. (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)



TANGERANG-Dalam rekonstruksi pembunuhan guru ngaji, Yuwai Noni, 50, di Jalan Laut Tawar Raya, RT 2/10, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9), diketahui motif tersangka, Irwan Alamsyah alias Irwan, 30, membunuh korban karena sakit hati.

Kanit II unit II subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan pelaku karena sakit hati lantaran suami korban, M Roni Nur, tidak pernah membayar hutang sebesar Rp 500 ribu dalam transaksi jual beli batu akik.

"Pelaku punya batu akik jenis bacan, tukar tambah dengan milik suami korban. Bacan ini harganya lebih tinggi, jadi suami korban masih hutang Rp500 ribu. Namun saat ditagih, tidak pernah dibayar," jelasnya.

Lalu pada 8 Juni 2015, pelaku menghubungi Roni lewat telepon untuk menagih kembali hutang tersebut. Roni menyuruh pelaku  menemui istrinya karena beralasan sedang pergi ke Cirebon. Namun saat sudah menemui korban di rumahnya, korban malah meminta pelaku langsung menagih ke suaminya.

 

"Karena permintaannya tidak dipenuhi juga, pelaku merasa kesal. Dalam adegan rekonstruksi, korban masuk ke kamar, lalu pelaku mengikutinya. Pelaku mengambil pisau dapur yang ada di meja makan. Saat pelaku masuk kamar, korban kaget. Kemudian pelaku menikam perut korban dan mencekiknya," jelas Rovan.

Saat itu korban sempat melawan, namun pelaku berhasil menjatuhkan korban ke lantai. Hingga akhirnya korban tak berdaya dan tewas di tempat. "Setelah korban tewas, pelaku sempat mengambil HP milik korban kemudian kabur," paparnya.


Terungkapnya pelaku pembunuhan sendiri karena kesaksian seorang pemuda bernama Dwi, yang datang ke rumah korban ingin mencari kos-kosan.
#Pembunuhan Tangerang
 
"Jadi saat pelaku datang, bersamaan dengan Dwi yang datang karena pengen ngekos di tempat kos milik korban. Dwi yang terakhir melihat korban bersama dengan pelaku. Dari keterangan Dwi mengenai ciri-ciri pelaku, dipastikan bahwa pelaku adalah Irwan, teman suami korban. Pelaku kita tangkap di Kalideres, Jakarta Barat,” jelasnya.

 
Menurut Rovan dari 40 adegan rekonstruksi, pihaknya hanya melakukan 24 adegan yang dinilai paling penting. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.