TangerangNews.com

Satpol PP Tangerang Segel Intake Anggur Cap Orangtua

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 23 September 2015 | 16:54 | Dibaca : 3129


Satpol PP Tangerang Segel Intake Anggur Cap Orangtua, Rabu (23/09/2015). (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)


 

TANGERANG-Petugas Satpol PP Kota Tangerang menyegel pembangunan intake air milik PT Orangtua di pinggir Cisadane, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Rabu (23/9). Penyegelan dilakukan karena intake milik perusahaan minuman beralkohol di Kecamatan Batuceper itu tidak mengantongi izin.

 

"Secara resmi kami menyetop intake air milik PT Orangtua saat akanmengambil air di pinggir Cisadane, pada Senin (22/8) kemarin," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mumung Turwana, Rabu (23/9).

 

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Habibullah mengatakan, penyegelan pembangunan intake milik PT Orangtua ini berawal adanya laporan dari masyarakat. Kemudian pihaknya langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan dan memberikan surat teguran, baru lah setelah itu dilakukan penyegelan.

 

"Mereka baru membangun tiga hari yang lalu. Kegiatannya terpaksa kita hentikan karena ilegal dan tidak mempunyai izin,” jelas Habibullah.

 

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila ada yang melakukan pelanggaran peraturan daerah. Setiap ada laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada. Buktinya sudah banyak bangunan yang berhasil disegel karena melanggar.

 

“Laporan sementara baru intake PT Orangtua ini yang masuk ke kita. Kalau masyarakat ada yang menemukan bisa langsung diinformasikan ke petugas atau kecamatan setempat,” pungkasnya.