TangerangNews.com

Dua Korban Selamat Yang Ditabrak Mobil Boks di Ciledug Masih Kritis

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 25 September 2015 | 18:02 | Dibaca : 4435


Korban Kasno Tri Mulyono saat dalam perawatan di RS. (Dira Derby / Tangerangnews)



TANGERANG-Dua korban luka yang ditabrak mobil boks di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, yakni Kasno Tri Mulyono dan Yulia Amanda Safitri, masih dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug.

 
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kompol Donni Eka Syaputra mengatakan, kedua korban yang merupakan ayah dan anak ini masih dirawat di ICU RS Sari Asih Ciledug. Karena kondisinya kritis, keduanya belum bisa dimintai keterangan oleh polisi.

 
“Mereka belum sadar, masih dirawat intensif. Kita akan tunggu kondisi mereka baik dulu baru akan kita mintai keterangan terkait peristiwa kecelakan tersebut,”  katanya, Jumat (25/9).

 
Sedangkan tiga korban tewas yakni, Dodi Irawan, Aulia Mustika dan  Jery Siburian, menurut informasi telah dimakamkan setelah jenazahnya dipulangkan ke kediamannya masing-maisng. “Langsung dimakamkan setelah pulang,” katanya.

 
Seperti diketahui, peristiwa tabrakan maut di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang  menewaskan tiga orang di lokasi kejadian. Peristiwa itu terjadi terjadi sekitar pukul 06.10 pagi. Sopir mobil boks, Hery Jhonson yang mengendarai mobil bernomor B- 9091-UCN itu tengah melaju kencang dari arah Ciledug menuju arah Petukangan, Jakarta Selatan. #Kecelakaan Mobil Boks Maut di Ciledug

 
Karena sopir mengantuk, mobil tersebut mendadak oleng ke kanan sehingga menabrak separator jalan dan masuk ke jalur berlawanan. Barulah setelah itu mobil boks menghajar tiga sepeda motor yang ada di depannya.

 
Mobil boks menghantam sepeda motor Honda CBR B-3242-SHO yang dikendarai Dodi Irawan dan Aulia Mustika, Honda CS One B-3977-FW yang dikendarai Jery Siburian, dan Honda Beat-B 6911-VII yang dikendarai Kasno Tri Mulyono dan Yulia Amanda Safitri.

 
Dodi, Aulia, dan Jery tewas di lokasi akibat luka parah. Jenazah ketiganya dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, sementara korban Tri dan Yulia menderita luka berat dan masih dirawat di RS Sari Asih Ciledug.

 
Karena kejadian tersebut, sopir mobil boks, Hery yang tinggal di Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal.