TangerangNews.com

Bantah Gunakan Zat Berbahaya, Bos Pengolahan Kikil di Tangerang Laporkan Anggota Intel

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 25 September 2015 | 18:51 | Dibaca : 3222


Sebuah tempat pengolahan kikil di Gang An-Nur, RT 5/5, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, diduga menggunakan zat berbahaya. (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)



TANGERANG-Pemilik tempat pengolahan kikil di Gang An-Nur, RT 5/5, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sahudi membantah pihaknya menggunakan zat berbahaya untuk memproduksi kikil.

 
Bantahan tersebut dia sampaikan atas tudingan penggunaan formalin dalam memproduksi kikil oleh seorang anggota Kodam Jaya yang datang pada Selasa (22/9) lalu.

 
“Kita tidak pernah pakai Formalin, itu tidak benar. Kita cuma pakai tawas dan tapi kadarnya cuma sedikit, itu untuk mencuci kikil biar bersih. PDAM saja pakai buat menjernihkan air. Itu sudah dilakukan di semua tempat pengolahan kikil, dan tidak ada masalah, ibaratnya sudah turun temurun,” jelas Sahudi.

 
Menurut Sahudi, tempat pengolahan kikil miliknya sudah beroperasi sejak tahun 2010 dengan jumlah karyawan tiga orang. Bahan kikil yang dia dapat berasal dari Cianjur dan Surabaya. Untuk zat hidrogen peroxida yang dia gunakan untuk pengolahaan, dibeli lima liter per hari di toko kimia di wilayah Karawaci dan Taman Royal.

 
“Kikil ini saya jual ke pasar-pasar di wilayah Tangerang,” jelasnya.

 
Ketua Paguyuban Pengolahan Kikil Jabodetabek Walihin mengatakan, pihaknya selalu membina para pengusaha kikil agar tidak menggunakan zat berbahaya dalam memproduksi kikil. Di Tangerang sendiri ada sekitar 500 pengusaha kikil yang dibinanya.

 
“Kita merasa keberatan kalau dikatakan menggunakan zat berbahaya sebagai formalin. Aturan di paguyuban kami sangat ketat, kalau ada anggota yang gunakan formalin pasti sudah saya laporkan pada aparat kepolisian,” tujasnya.

 
Sementara kuasa hukum Paguyuban Pengolahan Kikil, Antoni Siagian mengatakan bahwa pihak yang pertama kali melakukan penggerebekan kliennya, yakni tiga orang yang mengaku sebagai anggota Intel Kodam, dinilai melanggar prosedur.

 
“Mereka datang untuk memeriksa dan menggerebek, itu tidak sah karena tidak ada surat perintah yang diberikan kepada klien saya. Secara hukum, Intel Kodam seorang tentara juga tidak ada kompetensi atau wewenang melakukan hal itu, kecuali bersama polisi dan BPOM,” tukasnya.

 
Untuk itu, pihaknya akan melakukan tindakan hukum terhadap anggota Intel Kodam yang melakukan penggerebekan tanpa izin tersebut. “Kita mungkin akan melakukan tindakan hukum, dengan melaporkan ke Pomdam Jaya dan juga mengkarifikasi apakah mereka ini punya wewenang,” paparnya.