TangerangNews.com

Bawa Sabu 75 Gram, Andre ditangkap Satnarkoba Polresta Tangerang

Denny Bagus Irawan | Senin, 28 September 2015 | 16:04 | Dibaca : 5372


Ilustrasi tersangka. (Dira Derby / Tangerangnews)


 

TANGERANG-Andre Wijaya, seorang pemuda yang masih berusia 18 tahun ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Tangerang karena membawa sabu seberat 75 gram, Senin (28/09).

Andre ditangkap di Poris Pasar Nyamuk RT 03/10 No.56, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

 

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli di lokasi penangkapan.

"Berawal dari penangkapan seseorang lebih dulu ditangkap dan pelaku yang kita tangkap ini merupakan DPO kami," ungkapnya kepada wartawan.

Agus menambahkan, saat hendak ditangkap pelaku sempat ingin melarikan diri. Namun, anggota Polresta Tangerang lebih sigap dari pelaku.

"Barang bukti sabu seberat 75 gram kita dapatkan dari rumah pelaku yang disimpan didalam kamar pelaku ini dari penjualan barang itu, pelaku bisa meraup untung Rp112 juta," ujar Agus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.