TangerangNews.com

Eksekutor Nasrudin Mengaku Alat Kelaminya Disetrum Oleh Polisi

| Senin, 19 Oktober 2009 | 18:41 | Dibaca : 48493

TANGERANGNEWS-Pengakuan mengejutkan disampaikan eksekutor Nasrudin yang menjadi saksi mahkota atas terdakwa Daniel Daen Sabon alias Danil dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo dan Hendrikus Kia Walen alias Hendrik mengaku selain pernah disekap dan disiksa di motel Nirwana, alat kelamin mereka juga diestrum. Hal itu, kata Edo, dilakukan usai penangkapan dirinya oleh polisi. Di motel tersebut, dia disiksa oleh polisi dengan mata tertutup, karena itu dia tidak mengenali para pelaku yang menyiksanya. "Saya ditelanjangi dan mata saya ditutup dengan lakban, lalu mereka memukuli dan menyetrum alat kelamin saya. Tapi saya tidak mengenali mereka karena tidak bisa melihat" ungkapnya. Pengakuan yang sama juga diungkapkan Hendrikus, dia mengatakan penyiksaan tersebut telah membuatnya tertekan sampai pemeriksaan di kepolisian. Hal itu juga yang membuatnya bungkam di Pengadilan. Sedangkan dua saksi lain, yakni Fransiskus dan Heri tidak mengatakan itu, mereka hanya mengaku disiksa dan disekap. Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Asnun menanyakan mekanisme pembuatan Berita Acara Pemberkasan (BAP) dan pemeriksaan kepada para penyidik eksekutor yang dihadirkan sebagai saksi verbalisant (saksi dari penyidik kepolisian) dari Polda Metro Jaya. Tiga saksi penyidik, yakni Tahan Marpaung, Anton Prihartono dan Budiman Setiono mengaku, pemeriksaaan yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur dan tanpa ada tekanan. “Mereka (eksekutor) sudah didampingi pengacara saat pemeriksaan, mereka juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," kataTahan. Namun saat ditanya Pengacara eksekutor, Juan Felix Tampubolin, tentang penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap terdakwa. Saksi penyidik menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu apa-apa soal itu,” ungkap Tahan.(rangga)