TangerangNews.com

Polres Tangerang Yakin Gugatan Pra Peradilan akan kandas

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Oktober 2015 | 18:41 | Dibaca : 1234


Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol A Pranoto (Dira Derby / TangerangNews)


 

 

TANGERANG-Sidang perdana pra peradilan seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) IPTU A yang ditangkap Polres Metro Tangerang atas dugaan kasus pengedaran narkoba berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (22/10). Sebelumnya, sidang setelah sempat ditunda karena ketidak hadiran pihak Polres pada minggu lalu.

 

Dalam yang hanya berlangsung selama 10 menit tersebut, kuasa hukum membacakan gugatan dari pemohon dihadapan majelis hakim. Kemudian majelis meminta pihak termohon, yakni Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang memberikan jawaban. Namun ternyata, pihak termohon belum menyiapkan jawaban tersebut, sehingga sidang kembali ditunda hingga besok.

 

Kasat Narkoba Polres Metro Tanerang AKBP Juang Andi Prianto mengatakan bahwa pihaknya belum menyiapkan jawaban karena mengira agenda sidang hari ini hanya pembacaan gugatan. “Jadi kita minta diberi waktu menyiapkan jawaban pada Jumat (23/10) besok,” jelasnya, usai sidang.

 

Juang yakin gugatan pemohon akan ditolak oleh majelis hakim karena pihaknya sudah memproses hukum Iptu A, sesuai prosedur yang berlaku. “Kita yakin menang,” katanya.

 

Sementara Kuasa Hukum Iptu A, Windu Wijaya menatakan isi gugatan yang dibacakan tehadap majelis hakim yakni terait penetapan kliennya sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan oleh Polres yang dinilai tidak sah dan tidak berdasar prosedur hukum yang ditetapkan. “Kami juga meminta agar nama baik klien kami dikembalikan,” jelasnya.