TangerangNews.com

Ada Narkoba, Buwas Ancam Pasal Turut Serta Pemilik Hiburan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 November 2015 | 17:19 | Dibaca : 2261


Sebanyak lima tersangka ditampilkan dalam rilis pengungkapan 19 kasus narkoba yang diungkap oleh Kantor Pelayanan Utama Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (24/11/2015) (Dena Perdana / Tangerangnews)


 

TANGERANG-Kepala Badan Narkotika Nasional (BBN) Budi Waseso atau Buwas mengancam akan menutup tempat hiburan dan menangkap pemiliknya jika terdapat peredaran narkoba di lokasinya.

"Dalam waktu dekat saya akan mengumpulkan pengusaha hiburan untuk memberitahukan hal ini. Para pemilik tempat hiburan punya kewajiban mencegah penyalahgunaan narkoba di tempatnya masing-masing," jelasnya, di  Kantor Cabang Utama (KCU) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Selasa (24/11).

Menurut mantan Kabareskrim ini, pemilik tempat hiburan bisa dijerat hukum jika ada transaksi dan penyalahgunaan narkotika ditempatnya karena dianggap memfasilitasi.

Selain itu tempat hiburannya juga akan disita negara karena dianggap sebagai tempat pencucian uang.

"Jika nanti saya lakukan razia tempat hiburan dan kedapatan ada narkoba, pemilik dan pengelola bisa dijerat Pasal 556 KUHP tentang turut serta menyebabkan tindak pidana dan Pasal TPPU," jelasnya.

Menurut Buwas langkah ini sebagai salah satu upaya mencegah peredaran narkotika, yang kerap terjadi di tempat hiburan. Untuk itu, pemilik tempat hiburan diminta ikut melakukan pencegahan.