TangerangNews.com

Polresta Tangerang Digugat Bos Helm

Denny Bagus Irawan | Rabu, 25 November 2015 | 10:33 | Dibaca : 3302


Pengadilan Negeri Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)


 

TANGERANG-Seorang pengusaha yang memproduksi helm, Gouw Herry Goly menggugat Polresta Tangerang karena menjadikannya tersangka. Kasus itu berawal dari kerjasama bisnis Herry dengan rekan kongsinya Apta Anutama alias Alung melalui orang suruhannya bernama Silvi Suardi yang juga saudara dari Alung.

Perseteruan sengit dua rekan kongsi yang sudah berlangsung sekitar tiga tahun ini terus diwarnai saling gugat.  Herry belakangan bukan hanya berseteru dengan  Alung rekan kongsinya. Tetapi juga melawan Silvi, direktur pengganti yang dituding kubu Herry mengangkat dirinya sendiri tanpa melalui RUPS.

“Berawal dari klien kami melaporkan atas perbuatan Silvi yang membanting tempat alat tulis ke meja. Herry juga melaporkan Silvi ke Polresta Tangerang atas perbuatan tidak menyenangkan dan penggelapan. Alasannya karena Silvi telah mengambil surat-surat penting tanpa izin dan surat kuasa,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Herry, hari ini.

Namun, laporan ini tidak ditindaklanjuti Polresta Tangernag justru laporan tersebut menurut dia telah di-SP3-kan. Sedangkan Silvi justru balik melapor dengan tuduhan penggelapan. Laporan berdasarkan hasil akunting yang dibuat Silvi hingga Polresta Tangerang menetapkan Herry sebagai tersangka.

 “Herry saat ini mempertanyakan keabsahan status pelapor. Sebab, sesuai akta dan ketentuan yang umum berlaku pengangkatan direktur harus berdasarkan kesepakatan antar-komisaris dalam RUPS,” katanya.

Dengan ilegalnya jabatan Silvi maka laporannya harus dianggap tidak sah.

"Ini sangat aneh. Silvi menjabat itu ilegal berarti laporannya tidak sah. Trus aneh lagi, laporan perdata saya tidak diproses tapi laporan Silvi kok diproses," tukas Herry.

Tidak terima atas perlakuan ini Herry akhirnya menempuh langkah gugatan pra-peradilan. Melalui pengacaranya dia melakukan gugatan terhadap Polresta Tangerang yang dirasakan tidak adil atas penetapan dirinya sebagai tersangka. "Status Silvi perlu diuji di pengadilan. Dia diangkat tanpa surat pengangkatan atau surat kuasa yang sah menurut hukum," jelas Kamaruddin.

Kuasa hukum Herry optimis dapat memenangkan kasus ini mengingat Silvi tidak memiliki hak atas perusahaan tersebut.