TangerangNews.com

Di PHK, Warga Jatiuwung Edarkan Ganja

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 23 Oktober 2009 | 15:22 | Dibaca : 656


Borgol (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS.com-Seorang warga Gang Damai, Rt 03/05, Sangiang Priuk, Jatiuwung, Jumat (24/10) dini hari, dibekuk Satuan Narkoba, Polsek Cipondoh karena mengedarkan ganja.

Tersangka bernama Budi, 36, yang diketahui sebagai Bandar, kedapatan menyimpan setengah kilo gram ganja siap pakai. Menurut Kapolsek Cipondoh AKP Sukarna, tersangka ditangkap polisi saat patroli yang biasa dilakukan tiap malam hari. Saat memeriksa, polisi menemukan satu linting ganja kering yang disimpan di sakunya.

“Setelah dilakukan pengembangan, kita mendapatkan lagi setengah kilo gram ganja kering siap edar di kontrakannya,” ungkapnya.

Budi mengaku, profesi sebagai pengedar ganja baru dijalaninya selama 3 bulan terakhir sejak dirinya di PHK dari perusaahaan yang memproduksi sapu. “Saya terpaksa jadi pengedar ganja karena di PHK dari pekerjaan saya,” jelasnya.

#GOOGLE_ADS# 

Budi mengatakan ganja yang diedarkannya didapatkannya dari Bandar lainnya di daerah Klender, Jakarta. Budi mengakui bahwa sebelum tertangkap, Budi telah berhasil menjual 600 gram atau 2 garis ganja senilai 5 juta lebih. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga telah menangkap 2 orang pengedar lainnya. Salah satunya bernama Sukarsa alias Maman, 43, seorang tukang ojek warga Jalan Karya Damai Rt 02/03 Cipete, Cipondoh . Kepada polisi, dia mengaku menerima pesanan dari seseorang untuk mencari barang haram tersebut dengan upah Rp 50 ribu pertransaksi.

“Saya dibayar Rp 50 ribu untuk mengambil barang dari Budi oleh seseorang tapi belum sempat barang itu sampai ketangan pembeli saya sudah ditangkap,” terang Maman. Para tersangka yang kini mendekam di sel Polsek Cipondoh, dijerat dengan pasal 78 dan 82 UU nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, dengan ancaman 10 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun.(rangga)