TangerangNews.com

Tauke Buah Goda Istrinya, Anggota Satpol PP Kota Tangerang Divonis 12 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Desember 2015 | 20:09 | Dibaca : 3551


Anggota Satpol PP Kota Tangerang Divonis 12 Tahun di PN Tangerang. (Dira Derby / Tangerangnews)


 

TANGERANG-Anggota Satpol PP Kota Tangerang Yono alias James, 35, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena membunuh seorang tauke buah, Rahman Surahman, 52, warga Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

 

Pembunuhan itu dilakuan Yono karena merasa cemburu kepada Rahman lantaran telah memacari, Elsa, seorang pemandu karaoke di kawasan Muncul, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, yang juga kekasih terdakwa, pada 11 Mei 2015.

 

Dalam surat putusannya, Ketua Majelis Hakim Lebanus menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasar 338 KUHP tentang pembunuhan. “Terdakwa menusuk korban dengan pisau ke arah kepala, leher, perut pinggang dan dada hingga menembus paru-paru dan jantung dan banyak mengeluarkan darah,” kata saat persidangan, Kamis (3/12).

 

Setelah korban jatuh dan tidak bisa melawan, terdakwa langsung melarikan diri. “Sementara korban sempat dibawa ke rumah sakit terdeka, namun meninggal dalam perjalanan,” tambah hakim.

 

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa karena melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

 

“Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa seusai tuntutan jaksa penuntut umum,” kata hakim, Kamis (3/12).

 

Mendengar putusan tersebut, Yono yang mengenakan baju koko putih, celana panjang hitan, rompi tahanan dan peci hitam hanya menunduk termenung.

 

Saat ditanya hakim apakah terdakwa merasa keberatan terhadap putusan tersebut dan mengajukan banding, Yono langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum. Tak berapa lama dia menyatakan tanggapannya. “Saya mau pikir-pikir dulu,” katanya.

 

Kuasa hukum terdakwa, Hardi mengatakan, hukuman yang diberikan kepada kliennya tidak adil dan terlalu berat. Padahal Yono sudah menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban, namun hakim tidak memberikan pengampunan.

 

“Karena itu kita akan konsultasi dengan tim kuasa hukum, apakah akan mengajukan banding,” jelasnya.

 

Seperti diketahui, Rahman menjadi pelanggan Elsa di tempat karaoke, di dekat perempatan Muncul, Serpong, Kota Tangsel, 11 Mei 2015, dini hari. Kemudian Rahman mengantar pulang Elsa ke rumahnya di Kompleks Cendana Residence, Kelurahan Sarua, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

 

Yono yang mengetahui hal itu, langsung membuntuti keduanya. Setelah Rahman dan Elsa masuk kerumah, Yono langsung mematikan listrik rumah hingga lampunya padam. Saat pintu rumah dibuka oleh korban Rahman, Yono langsung menyerangnya.

 

Sempat terjadi baku hantam antara keduanya. Namun Yono mengambil pisau dan menikam korban sebanyak 16 kali hingga akhirnya tewas.