TangerangNews.com

Ditetapkan sebagai Tersangka, Petinggi Pelindo III Ditahan

EYD | Minggu, 6 Desember 2015 | 09:43 | Dibaca : 1689


Aparat Kepolisian Poltabes Surabaya menunjukkan bukti berupa pistol milik tersangka yang tak memiliki izin (istimewa / tangerangnews)


TANGERANG – Mantan GM Pelindo III cabang Tanjung Perak Eko Harijadi Budijanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan penahanan terhadap pria berusia 46 tahun itu.

"EH kami tahan per pukul 14.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan, dikutip Detik, Minggu (6/12/2015).

Takdir mengatakan, EH ditahan berdasarkan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Meski ancaman hukumannya 1 tahun yang tidak mengharuskan adanya penahanan, namun Takdir mengatakan bahwa pasal ini adalah pasal perkecualian.

"Ini adalah pasal perkecualian yang pelakunya dapat dilakukan penahanan," lanjut Takdir.

Pasal ini mendapat perkecualian, kata Takdir, karena ada unsur ancaman kekerasan di dalamnya yang membuat korban merasa terancam. "Tidak ada perlakuan khusus dalam kasus ini," tandas Takdir.