TangerangNews.com

JK: Novanto Harus Mundur

EYD | Rabu, 16 Desember 2015 | 08:11 | Dibaca : 605


JK (tangerangnews / tangerangnews)


TANGERANG – Sebanyak 9 dari 17 anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang dan meminta politisi Golkar itu mundur dari jabatan Ketua DPR. Meski belum dikeluarkan putusan, Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin akan ada sanksi yang diberikan dan harus dijalani Novanto.

"Sudah bisa diyakini bahwa keputusannya adalah memberi sanksi. Kan sudah lewat 11 orang anggota MKD (yang membacakan keputusan)? Pastilah itu," kata JK  di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

15 anggota MKD yang telah membacakan pernyataan tersebut menyatakan Setya Novanto melanggar etika. Hanya saja, dengan pernyataan berbeda antara sanksi sedang dan berat. Mayoritas memberi sanksi sedang, sehingga Novanto bisa langsung dicopot dari jabatan. Sementara ada juga yang menyatakan pelanggaran politikus Golkar itu sanksi berat, layak dicopot namun harus melalui mekanisme panel.

"Ya harus mundur. Ini kan keputusan, bukan mengimbau. Ini keputusan Mahkamah namanya. Ya begitu memutuskan, (putusan) mahkamah jatuh. Undang-undangnya begitu kan aturannya," tegasnya.

Apa pun itu, menurut JK, Novanto harus mundur untuk melaksanakan keputusan MKD. "Karena keputusan MKD itu mengikat bukan hanya mengimbau. Itu mengikat. Mahkamah itu pakai toga, masa toga tidak memutuskan? Yang mulia lagi kan," sambungnya.

Soal pembentukan panel yang diusulkan politisi Golkar, menurut JK sudah tidak perlu dilakukan jika sudah ada keputusan bulat dari MKD. "Panel itu hanya menentukan gradasinya. Sebenarnya dengan sudah memutuskan, buat apa ada panel lagi kan? Kan semua sudah menyatakan sanksinya. Jadi menurut saya buat apa ada panel lagi?" ucap JK.