TangerangNews.com

Dua Mucikari Anggita Sari Divonis 9 Bulan Penjara

EYD | Jumat, 15 Januari 2016 | 06:47 | Dibaca : 2725


Nama Anggita Sari mulai melambung seiring penemuan polisi tentang adanya dugaan grup prostitusi di BBM milik Anggita. (istimewa / tangerangnews)


TANGERANG – Dua mucikari artis Anggita Sari akhirnya dijatuhi hukuman. Mucikari bernama Allen Saputra dan Alviana Tiar Sisilia itu divonis 9 bulan penjara.

Allen dan Alviana diadili Ketua Majelis Hakim Tugiyanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/1). Keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa semester 6 di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.

“Kamu (Allen dan Alviana) agar melanjutkan lagi kuliah ya,” pesan hakim Tugiyanto usai sidang. “Jangan ulangi lagi perbuatan yang salah ya.”

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara. Allen dan Alviana telah menyetujui putusan hakim, meski Jaksa Penutut Umum Indra Timothy menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya sidang ini menghadirkan Anggita Sari sebagai saksi. Dalam keterangannya, Anggita mengakui terlibat prostitusi online dan dibayar Rp 7 juta. Namun uang Rp 7 juta itu diakui Anggita sebagai uang panjar dan foto model dewasa ini nego sendiri Rp 20 juta saat berada di dalam kamar hotel.