TangerangNews.com

Rp570 Miliar buat Tangerang makin Maju, khususnya Olahraga

EYD | Selasa, 26 Januari 2016 | 09:43 | Dibaca : 2224


Gedung Serba Guna Kab Tangerang (istimewa / tangerangnews)


TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menggelontorkan anggaran Rp570 miliar dari APBD 2016 untuk membangun gedung penunjang pendidikan, keagamaan, dan olahraga.

"Kucuran dana tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat dan tinggal menunggu pelaksanaan tender proyek," kata Kepala Dinas Cipta Karya Pemkab Tangerang, Taufik Emil di Tangerang.

Taufik mengatakan, pembangunan sarana pendidikan seperti menambah 250 ruang kelas untuk SD dan SMP Negeri yang tersebar pada 20 kecamatan. Sedangkan ruang sekolah yang dibangun sebanyak 50 paket kegiatan, karena kebutuhan terhadap penambahan murid sementara jumlah kelas terbatas.

Dia mengatakan untuk proyek sarana keagamaan dibangun tujuh gedung pada sejumlah kecamatan karena selama ini belum memiliki. Bahkan, anggaran tersebut juga untuk proyek sport center yang ada di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, yang sempat terhenti karena gagal lelang.

Dia menambahkan kegagalan lelang itu karena tidak ada perusahaan yang lolos dalam evaluasi teknis oleh panitia.

Menurut dia, kegagalan tersebut terjadi pada anggaran 2015 dan tidak boleh terulang sehingga ada upaya dengan mempercepat tender. Akibat kegagalan tersebut, maka dana APBD yang ada sebesar Rp500 miliar hanya terserap sebanyak 85 persen.

Namun, tahun ini diharapkan dapat terserap lebih dari 90 persen sehingga pembangunan sarana publik tersebut dapat dikerjakan sesuai target yang telah ditetapkan.

Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad mengatakan, sesuai perintah Bupati Tangerang bahwa harus ada tindakan tegas terhadap pemborong yang bekerja tidak sesuai kontrak. Untuk saat ini belum ada pemborong yang masuk daftar hitam karena masih dalam pengawasan dan penilaian pihak inspektorat daerah.

Para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak memberikan toleransi kepada pemborong, bagi yang tidak sesuai dengan kontrak agar segera diberikan sanksi.