TangerangNews.com

Perpanjangan SIUP dan TDP Dapat Gunakan Berkas Lama

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 5 Februari 2016 | 12:00 | Dibaca : 5721


Sebanyak 17 pengusaha kecil dan menengah (UKM) mendapat bantuan modal dari Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), Kamis (28/1/2016). (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Menjelang HUT Kota Tangerang ke-23 yang jatuh pada 28 Februari 2016 mendatang, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) melayani perpanjangan Surat Izin Untuk Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan hanya menggunakan berkas lama.

“Artinya, bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIUP dan TDP cukup menyerahkan berkas yang lama, tanpa harus membuat baru. Kita bakal diproses dengan cepat,” kata Kepala BPMPTSP Kota Tangerang, Karsidi, Kamis (4/2/2016).

Dikatakan Karsidi, SIUP dan TDP menjadi salah satu pelayanan yang paling banyak, untuk itu pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi para pemohon yang hendak melakukan perpanjangan.

“Ini merupakan program dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjelang HUT Kota Tangerang ke-23 mendatang. Dan, program ini akan terus berjalan,” tegasnya.

Selain itu, BPMPTSP juga bakal melaunching mobil keliling perizinan yang siap beroperasi di tiga wilayah yakni wilayah timur, tengah dan barat Kota Tangerang.

Dengan demikian, para pemohon pembuat izin dengan mudah dalam proses pembuatan izin.

“Armadanya sudah siap, tinggal Sumber Daya Manusia (SDM) nya yang sedang dipersiapkan. Mudah-mudahan mobil keliling perizinan ini bakal dilaunching bertepatan dengan HUT Kota Tangerang,” jelas Karsidi.