TangerangNews.com

Digugat Warga, Ini Jawaban Kepala BP2T Tangsel

Denny Bagus Irawan | Jumat, 5 Februari 2016 | 15:29 | Dibaca : 2662


Dadang Sofyan (Dira Derby / TangerangNews)


 

TANGERANG SELATAN-Warga cluster Melati Point Villa Melati Mas, RT 46/08, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selayan (Tangsel) menggugat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Penyebabnya, karena BP2T telah menerbitkan empat IMB tanpa melalui persetujuan warga.

 

Baca Juga : Kumpulan Berita BP2T Tangsel Digugat Warga

 

Dadang Sofyan Kepala BP2T Kota Tangsel ketika dihubungi Jumat (5/2)  menyatakan, memang harus ada revisi dari prosedur untuk menerbitkan IMB.  “Seharusnya pemberitahuan, bukan persetujuan. Sedang kami revisi dan tinjau ulang atas persyaratan tersebut. Tetapi terkait IMB yang telah diterbitkan itu sudah sesuai prosedur, ” tutur Dadang.

 

Menurutnya, selama pemilik sertifikat hak atas tanah tersebut tidak melanggar peruntukan sudah menjadi hak dia untuk membangun lahan tersebut.  “Kecuali misalnya peruntukannya untuk perumahan tetapi si pemilik tanah membangun untuk tempat karaoke, ya salah lah itu. Kalau ini kan enggak, dia bangun untuk rumah juga kan,” terang Dadang.

 

Untuk diketahui warga Villa Melati Mas mengugat empat IMB yang diterbitkan oleh BP2T Tangsel , keempat IMB itu masing-masing adalah No 648/2318-BP2T/2015 tertanggal 7 September 2015, IMB rumah No 648/2754-BP2T/- 2015, IMB rumah No 648/- 2755-BP2T/2015, dan IMB rumah No 648/2756-BP2T/2015 tertanggal 16 Oktober 2015.

Baca Juga : Kumpulan Berita BP2T Tangsel Digugat Warga