TangerangNews.com

Kejari Tangerang Temukan Dugaan Korupsi Dana Honor

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 2 Maret 2016 | 17:52 | Dibaca : 8201


Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendemo Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang terkait kasus korupsi mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Diding Iskandar (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)


TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mecurigai adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran penerimaan honorarium pada tahun 2015 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang senilai Rp6 miliar.  Baca Juga : Kumpulan Berita kasus Korupsi di Tangerang

Kepala Seksi Intel Kejari Tangerang, Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Pemkot Tangerang pada pekan ini.

"Rencananya hari Jumat (4/3) ini akan kita periksa dari pihak eksekutif. Jadwalnya sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kasie Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman, Rabu (2/3/2016).

Tetapi, Kejari Tangerang masih menyembunyikan modus operandi dari korupsi tersebut. Sehingga, tak detail menjelaskannya. Eman hanya menerangkan, jumlah pegawai SKPD yang akan diperiksa tersebut akan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pada pengawai Negeri Kota Tangerang.

"Jumlahnya (PNS yang akan diperiksa) masih belum tahu. Nanti kalau saya bilang 10 orang ternyata yang datang dua orang, jadi salah," ujar Eman. Dia  juga menerangkan, sebelumnya pada Selasa (1/3)  penyidik Kejari Tangerang  telah memeriksa tiga orang anggota DPRD Kota Tangerang.

Ketiga orang tersebut diantaranya adalah Edy Ham dari Fraksi Demokrat, Apanudin dari Fraksi Gerindra dan yang ketiga Sugiyanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mereka mulai diperiksa pukul 10.00 sampai pukul 14.30 WIB.

"Kemarin sudah tiga. Pemeriksan terkait proses pengganggaran dana tersebut. Untuk pemeriksaan selanjutnya bagi anggota dewan belum ada lagi," kata Eman.

Baca Juga : 3 Kejadian Ini Warnai HUT Kota Tangerang ke-23

Ditanya apakah dalam pemeriksaan anggota DPRD perlu izin dari Gubernur, Menurut Eman tidak perlu. Hal itu pun berlaku untuk ketua DPRD.

"Tidak perlu, baik ketua maupun anggota," jelasnya.

Kasus ini bermula saat pelapor yakni Hasanudin Bije, seorang warga Kota Tangerang yang pernah menjadi anggota DPRD melaporkan hal tersebut. 

Dia menilai, kehadiran anggota DPRD dalam musrembang sudah menjadi kewajiban. Sebagai wakil rakyat mereka wajib menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat.