TangerangNews.com

Serikat Buruh Tolak UMK Dibawah Rp 1.650.000

| Jumat, 6 November 2009 | 18:26 | Dibaca : 37877

TANGERANGNEWS-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang menyatakan akan menolak usulan Upah Minimum Kota (UMK) yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Tangerang jika besarnya senilai RP 1.170.000. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi turun ke jalan demi mendesak besaran UMK Kota Tangerang agar mencapai standart kebutuhan hidup layak (KHL), yakni senilai Rp 1.650.000. Ketua KASBI Kota Tangerang Koswara menegaskan, penolakan itu dikarenakan KHL yang kini diwacanakan oleh dewan pengupahan mengacu kepada Kepmen 17 tahun 2005 dimana besaran KHL disurvey berdasarkan standart kebutuhan hidup seorang lajang. Sedangkan, kebutuhan hidup antara lajang dengan yang sudah berkeluarga itu berbeda. “Seharusnya saat pekerja itu berkeluarga, maka hasil survey tersebut tidak berlaku lagi. Pasalnya, besar KHL tersebut tidak sesuai standar kehidupan berkeluarga,” terangnya, Jumat (6/11). Koswara juga kecewa dengan munculnya rumor penetapan angka KHL sebesar Rp 1.170.000, karena sudah barang tentu Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan pasti lebih rendah dari KHL. “Pada umumnya UMK tidak akan lebih dari KHL. Jadi kalau kurang, buruh bisa tidak hidup dengan layak. Untuk itu kami sebenarnya meminta KHL itu senilai Rp 1.650.000,” ungkapnya. Sementara itu, batas waktu yang masih ada sebelum penetapan oleh gubernur pada tanggal 20 November 2009 mendatang, akan dipergunakan oleh KASBI untuk keminta penjelasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang dalam hal ini masuk dalam dewan pengupahan terkait masalah KHL yang akan berdampak pada UMK 2010 mendatang. “Kita sudah kirim surat ke Disnaker dan kita juga tengah mempersiapkan 15 hari ini untuk turun kejalan guna memperjuangkan hak kami sebagai buruh,” kata Koswara. Berdasarkan informasi terdahulu dari Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) kota Tangerang, bahwa rencananya penetapan KHL dan pengajuan kepada walikota akan dilakukan pada tanggal 14 November 2009, sedangkan pengajuan pada Gubernur akan dilakukan pada 20 November 2009 atau sesuai peraturan yaitu 40 hari sebelum pemberlakuan pada tanggal 1 Januari 2010 mendatang.(rangga)