TangerangNews.com

2 Bandar 'Ponsel' di Cibodas Diangkut Polisi Tangerang

Denny Bagus Irawan | Kamis, 24 Maret 2016 | 12:11 | Dibaca : 7865


Dua tersangka saat diamankan karena menjadi bandar kelas teri narkoba di daerah Cibodas Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews.com)


 

TANGERANGNEWS.com-Dua bandar narkoba jenis ganja dan sabu di Kavling Pemda Bawah RT 04/06 Panunggangan Barat, Kecamatan, Cibodas, Kota Tangerang diangkut petugas Satuan Narkoba Polresta Kabupaten Tangerang.

Keduanya disebut sebagai bandar ‘ponsel’ karena saat mengedari barang haram tersebut, mereka menyembunyikannya di dalam kotak ponsel.  “Saat digerebek semalam, keduanya sama-sama menyimpan narkoba di dalam kotak ponsel untuk mengelabui petugas kami,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kabupaten Tangerang Kompol Agus Hermanto, Kamis (24/3).

 

Keduanya ditangkap saat berada di kontrakan yang ada di TKP. Menutut, Agus, tersangka pertama Aditya Wibowo alias Adit,20, diamankan saat menyimpan 12 bungkus Koran di dalam kotak ponsel warna coklat bertuliskan Samsung S4.

“Padahal berisikan daun ganja kering dengan berat bruto 25.25 gram, selanjutnya tersangka telah di bawa komando untuk penyidikan,” ujar Kasat.

 #GOOGLE_ADS#

Sedangkan tersangka kedua menurut Agus adalah M Reza Supriatna,23.  Dari tangan Reza, polisi berhasil mengamankan bungkus plastik bening yg berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dimasukan kedalam  bungkus kartu Simpati warna merah dan dimasukan ke dalam kotak ponsel Andromax warna hitam dengan berat bruto 2.08 gram.  “Tersangka kedua kami amankan setelah tersangka pertama di lokasi yang sama,” ujarnya.