TangerangNews.com

KPK Minta Presdir Agung Podomoro Land Menyerahkan Diri

EYD | Jumat, 1 April 2016 | 14:34 | Dibaca : 1086


KPK kini tengah mendalami kasus penangkapan yang melibatkan anggota DPRD Banten (istimewa / tangerangnews)


TANGERANG – KPK meminta Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kooperatif dalam proses hukum kasus suap Raperda Reklamasi. Ariesman ikut ditetapkan menjadi tersangka karena menyuap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

"Kami sangat mengharapkan AWJ Presdir APL kooperatif, kalau bisa menyerahkan diri," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/4/2016).

Ariesman melalui anak buahnya menyetor duit dua kali ke Sanusi yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI sebesar Rp 1,140 miliar. Sanusi ditangkap saat menerima penyerahan duit kedua sebesar Rp 140 juta pada sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (31/3).

Agus menyebut suap ini terkait dengan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Raperda ini memang tengah dibahas di DPRD DKI, namun belum juga ketok palu pengesahan.

Atas perbuatannya, Ariesman dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 5 tahun penjara.