TangerangNews.com

Tarif Angkot di Kota Tangerang Belum Turun

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 4 April 2016 | 17:00 | Dibaca : 6306


Polisi sedang merazia angkot berkaca gelap (tangerangnews.com / Rangga A Zuliansyah)


 

TANGERANG-Pasca keluarnya Surat Edaran dari Kemenhub yang mengharuskan tarif angkutan umum turun pada 7 April 2016, Dinas Perhubungan Kota Tangerang akan melakukan pembahasan dengan Organda.

 

"Kita sih belum dapat surat edarannya, baru tahu dari media. Tapi kita akan lakukan komunikasi dulu dengan Organda, karena menentukan tarif tidak bisa sepihak," kata Kadishub Kota Tangerang Engkos Zarkasi, Senin (4/4/2016).

 

Menurut Engkos, rencananya pihaknya akan melayangkan surat kepada Organda dan melakukan pembahasan soal penurunan tarif pada Selasa (5/4/2016) besok."Kita ingin-nya hari ini komunikasi dulu, tapi ketua Organda bisa dihubungi. Rencana akan ketemu dan melakukan pembahasan besok. Jika penyesuaian tarif sudah disepakati, kemudian ditetapkan dalam SK Wali Kota," jelasnya.

 

Seperti diketahui, Menhub mengeluarkan SE no15/2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016. Hal ini menyusul turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

 

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyesuaikan tarif angkutan di wilayah mereka. Secara nasional, penurunan tarif itu berlaku pada 7 April 2016.