TangerangNews.com

Setubuhi Siswi SMP Tangerang, Asep Ditangkap Polisi

Denny Bagus Irawan | Kamis, 26 Mei 2016 | 14:00 | Dibaca : 8639


Ilustrasi Mesum (@TangerangNews.com / Raden Bagus Irawan)


 

 

TANGERANG-Asep  alias Alay, 25, ditangkap aparat Polsek Pasar Kemis karena menyetubuhi siswi SMP berinisal AW, 14, yang baru saja dikenalnya. Persetubuhan itu dilakukan di rumah orang tua pelaku di Kampung Waru, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

 

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Sukardi mengatakan, AW yang merupakan warga Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, awalnya dikenalkan oleh temannya kepada Asep melalui telepon.

 Kemudian keduanya janjian bertemu pada Sabtu (21/5/2016) malam di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

 

“Korban dijemput pelaku dengan sepeda motor. Lalu jalan bareng. Saat diajak pulang, korban menolak. Akhirnya pelaku mengajak korban menginap di rumahnya di Sindang Jaya,” katanya, Kamis (26/5/2016).

 

Saat di rumah, pelaku yang bekerja sebagai pengepul limbah plastik ini sempat merayu korban melakukan hubungan badan ketika kondisi sedang sepi. Hingga ahirnya terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali. “Itu terjadi pada Sabtu (21/5/2016) malam, Minggu (22/5/2) pagi, dan Selasa (24/5/2016) malam,” jelas Kapolsek.

 

Kemudian korban diantar pulang ke rumahnya pada Rabu (25/5/2016). Namun karena korban takut, dia minta diturunkan di depan gang rumah.

 

“Orang tua korban juga menanyakan karena dia tidak pulang selama tiga hari. Akhirnya korban mengaku menginap di rumah pelaku dan melakukan persetubuhan,” kata Kapolsek.

 

Keluarga korban lalu melaporkan hal itu Ke Polsek Kelapa Dua. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Polsek Pasar Kemis karena TKP nya masuk ke dalam wilayah hukumnya. “Setelah mengumpukan keterangan saksi-saksi dan bukti, kita langsung mengamankan Asep alias Alay. Meski mereka suka sama-suka proses hukum tetap berlanjut karena korban persetubuhan di bawah umur melanggar UU perlindungan anak,” katanya.

 

Menurut Kapolsek, dari pengakuan korban, dia sudah pernah melakukan hubungan badan berkali-kali. Total ada tujuh pria yang pernah berhubungan badan dengannya. Namun karena korban tidak ingat identitas ke tujuh pria tersebut, pihaknya tidak bisa memperoses hukum.

 

“Itu kejadian yang dulu-dulu. Tiap detak dengan cowok, dia melakukan hubungan badan. Tapi dia juga lupa siapa saja orangnya,” ujarnya.