TangerangNews.com

Dibawah Umur, Pembunuh Enno Dapat Perlakuan Khusus

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 27 Mei 2016 | 15:17 | Dibaca : 7612


Meme mengerikan untuk para pembunuh Enno. (Istimewa / Raden Bagus Irawan)


TANGERANG-Rahmat Alim, 16, salah satu pembunuh Enno Parihah, mendapat perlakuan khusus dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangerang, karena masih berstatus di bawah umur.

"Sesuai ketentuan, karena tersangka dibawah umur, jadi diperlakukan khusus, diantaranya didampingi oleh jaksa anak, jaksa tidak boleh pakai atribut kejaksaan agar menggambarkan suasana yang tidak tegang," jelas Kasie Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranofa, Jumat (27/5/3016).

Andri menambahkan, jika penelitian berkas sudah selesai, selanjutnya tersangka dan berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Batas waktu persidangan juga hanya 10 hari dengan perpanjangan waktu 15 hari.

"Karena itu sidang akan dilakukan secara maraton dan tertutup. Persidangan dilakukan oleh Hakim anak," jelasnya.