TangerangNews.com

2 Saksi Mahkota Akan Dihadirkan di PN Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 7 Juni 2016 | 15:00 | Dibaca : 2427


Tersangka pembunuha Enno, yakni Rahmat Alim saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang. (@TangerangNews 2016 / Raden Bagus Irawan)


TANGERANGnews.com-Dua tersangka pembunuh Enno Parihah akan dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa Rahmat Alim, 16, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/6/2016) besok. Keduanya adalah Rahmat Arifin, 24, dan Imam Hapriadi, 24.

 

Mereka juga terlibat pembunuhan dan pemerkosaan Enno Parihah di dalam mess PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 13 Mei 2016. "Besok sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan lima saksi, yakni dua saksi mahkota dan tiga saksi penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban, Selasa (7/6/2016).

 

Mereka merupakan tersangka dalam kasus yang sama namun berkasnya berbeda dengan Rahmat Alim. Sidang akan dilanjutkan secara maraton mengingat terbatasnya waktu sidang yang terbatas lantaran terdakwa masih dibawah umur. "Untuk sidang perkara anak, waktunya 10 hari dengan tambahan waktu 15 hari," katanya.