TangerangNews.com

Pasca Dituntut 10 Tahun, Anak Kecil Pembunuh Enno Hari Ini Kembali di Sidang

Dena Perdana | Senin, 13 Juni 2016 | 09:00 | Dibaca : 2241


Persidangan pembunuhan Enno dilakukan secara tertutup di PN Tangerang karena terdakwa Rahmat Alim masih dibawah umur. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)


 

TANGERANGNews.com - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah menuntut Rahmat Alim ,15, terdakwa pembunuh sadis kepada Enno Parihah selama 10 tahun pada Jumat (10/6/2016) lalu. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal bagi anak dibawah umur 10 tahun.

 

Hari ini, Senin (13/6/2016), Alim kembali menjalani sidang di PN Tangerang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan. Pihak Alim berupaya agar majelis hakim meminta kepada aparat untuk menghadirkan seseorang yang dikenal sebagai Dimas Tompel.  Sebab, dalam sidang sebelumnya, nama Dimas Tompel disebut terlihat bersama  Enno. Salah satunya hal itu diucapkan juga oleh saksi mahkota Rahmat Arifin yang mengaku melihat Dimas Tompel pada hari pembunuhan.

 

"Soal tiba-tiba ada surat pernyataan dari saksi itu beda menurut kami. Yang terpenting harus dicari itu Dimas, justru yang dia lihat itu Dimas, sebelum mereka membunuh. Sedangkan klien kami ini ada di rumahnya sendiri bersama orangtuanya," kata kuasa hukum Alim.  Selamat Tambunan, Senin (13/6/2016).

 

Soal ada air liur serta sidik jari Alim, menurut dia semua itu hanya mengacu dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak penyidik,  tanpa disertai transkrip pembicaraan atau dokumen tertulis langsung dari Puslabfor Polri.

"Harusnya bukti-bukti itu yang harus dihadirkan di persidangan, bukan berdasarkan BAP saja," tutur Selamat.