TangerangNews.com

Pengebom Mall@Alam Sutera Tangerang Divonis 7 Tahun

Denny Bagus Irawan | Selasa, 9 Agustus 2016 | 17:56 | Dibaca : 2055


Leopard pelaku bom Mall Alam Sutera, Leopard Wisnu Kumala ,29, dendam dengan Alam Sutera karena dirinya merasa ditipu (Dira Derby / Tangerangnews)


 

TANGERANGNews.com-Leopard Wisnu Kumala,30, bomber Mall@Alam Sutera di Kota Tangerang divonis 7 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (8/8/2016).Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira. 

 

"Tujuh tahun penjara," ujarnya. Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlangga, SH menuntut  terdakwa Leopard Wisnu Kumala selama 10 tahun penjara, Senin (25/7/2016). 

 

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Erlangga.

 

Leopard pada 28 Oktober 2015 telah meledakan bom di pusat perbelanjaan tersebut. Dampak dari perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan rasa ketakutan yang mendalam bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi dan masyarakat pada umumnya. 

 

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

 

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa Leopard dituntut selama 10 tahun penjara. Majelis hakim pun sependapat dengan jaksa. Atas vonis majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Leopard yakni Nurlan mengatakan, hukuman 7 tahun tersebut cukup berat. 

 

 

“Sudah berat itu 7 tahun," ujarnya. Terdakwa Leopard pun dengan suara pelan menerima putusan tersebut.