TangerangNews.com

Koalisi PDIP- PPP Kubu Romy Dinilai Ilegal

Bambang Surambang | Sabtu, 3 September 2016 | 16:00 | Dibaca : 2048


Pilkada Serentak (Dira Derby / TangerangNews.com)


TANGERANGNews.com–Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Banten Tinti Fatimah Khatib menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan sikap termasuk koalisi menjelang Pilgub Banten 2017.

Untuk itu Tinti tidak mengakui adanya koalisi yang dilakukan PPP kubu Romahurmuzy dengan PDIP.

 

        “Kami tidak tahu ada penandatanganan koalisi antara PDIP dan PPP. Kalau pun ada, itu ilegal karena PPP yang diakui berdasarkan putusan MA (mahkamah agung) pimpinan Djan Faried baru melalukan komunikasi dengan parpol lain belum sampai ke koalisi,” demikian kata Tinti saat dihubungi melalui telpon selularnya, kemarin.

 

        Kata Tinti, berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015 tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, telah memutuskan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil muktamar VIII Jakarta yang memenangkan Djan Faridz.

 

“Kepengurusan tingkat pusat PPP yang berhak untuk memberikan rekomendasi dalam Pilkada adalah  DPP PPP dibawah pimpinan Djan Faridz.

 

“Oleh karena itu kepengurusan DPP PPP diluar dari yang tercantum dalam putusan MA adalah illegal,” tandasnya.  

 

        Ditanya sikap DPW PPP Banten menghadapi Pilgub 2017 nanti, Tinti mengatakan masih menunggu hasil verifikasi faktual Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah yang lebih dulu menyatakan maju dari jalur perseorangan.

 

“PPP Banten menghormati langkah Pak Dimyati maju dari perseorangan. Makanya kami baru akan memberikan putusan setelah selesai verifikasi tanggal 6 September nanti. Namun komunikasi dengan parpol pendukung bakal calon gubernur dari PDIP (Rano Karno) terjaga dengan baik karena kami ingin Banten lebih baik bukan sekadar berkuasa,” bebernya.

 

        Kuasa Hukum PPP Gani Djemat and Partnes membenarkan jika putusan kasasi MA tentang kepengurusan DPP PPP masih tetap atau mengadu pada Muktamar Jakarta.

 

Katanya,  putusan MA kedudukannya tertinggi dari pada keputusan lain termasuk keputusan menteri. “Putusan MA setara dengan UU. Untuk itu kegiatan PPP diluar keptusan MA ini illegal,” katanya.