TangerangNews.com

Ini Penyebab Wanita Hamil Dimutilasi di Kontrakan

Denny Bagus Irawan | Selasa, 13 September 2016 | 16:00 | Dibaca : 3273


Agus alias Kusmayadi terdakwa (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)


 

TANGERANGNews.com-Nur Atikah alias Nuri sempat melontarkan makian kasar kepada  Agus alias Kusmayadi sebelum akhirnya dimutilasi di kontrakannya yang ada di  Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 10 April 2016 sekitar pukul 22.00 WIB malam lalu.

“Iraha Aing dibawa balik ..(sebut kata binatang),” ujar korban Nur Atikah seraya melotot kepada terdakwa Agus.  

Tak lama kemudian, korban mendorong tubuh pelaku hingga terjatuh. Namun, Kusmayadi langsung berdiri dan mencekik korban. Tak lama kemudian melakukan mutilasi kepada Nur.

Keterangan dalam berkas acara tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Pratama Dista Anggara.

Selain itu juga jaksa menjeratnya dengan diancam melanggar pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta  Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.   

“Primernya untuk Kusmayadi Pasal 340 KUHP, sedangkan Subsidairnya 338 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Erik, sama bedanya ada Juncto Pasal 56 KUHP,” ujar Dista.

Jaksa juga telah bersiap-siap untuk mendatangkan saksi yang dapat menjerat kedua terdakwa secara maksimal. “Kita siapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya,” tuturnya.   

Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Sudiro mengatakan, sidang akan kembali digelar pada 20 September 2016 dengan agenda mendekar keterangan saksi.

"Sidang dilanjutkan pekan depan ya, tanggal 20,” tuntas Hakim.