TangerangNews.com

Setubuhi Pacar di Bintaro, Aldi Ditangkap Polisi Tangsel

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 24 September 2016 | 19:51 | Dibaca : 7341


Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNews.com-Aldio Febrian,17, ditangkap aparat Kepolisian Tangsel lantaran nekat menggagahi kekasihnya sendiri yang berinisial OS,16, Jalan Budha 2 No. 50 RT 01/04 Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman sari, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/09/2016) lalu dan ditangkap unit V Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Kota Tangsel, Kamis (22/09/2016) malam.

Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur  sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014. 

"Pelaku ditangkap di Bintaro, Pondok Aren," ujar Kasubag Humas Polres Kota Tangsel, AKP Mansuri.

Penangkapan tersangka yang tinggal di Jalan Imam Bonjol RT 03/07 No. 56 Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel itu terjadi setelah ibu korban bernama Yuliati melaporkannya disertai dengan bukti hasil visum.

"Korban diajak ke tempat kos teman tersangka. Sampai di sana, tersangka diajak bersetubuh. Namun, korban enggan," kata Mansuri.

Dengan alasan tersangka tidak percaya bahwa korban masih perawan. Tersangka memaksa korban, sehingga  terjadi persetubuhan tersebut.

Sesampainya di rumah, korban ditanya  orangtua korban. Dia menanyakan kenapa korban pulang larut malam.

"Selanjutnya korban bercerita kepada orangtua korban bahwa tersangka telah mempersetubuhi korban," terangnya.

Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit PPA, kemudian dapat diketahui keberadaan tersangka.  Selanjutnya bersama dengan pelapor unit PPA melakukan penangkapan  tersangka di Mall Bintaro Plaza .

"Tersangka dibawa ke kantor Polres Tangsel guna penyidikan lebih lanjut," tutur Mansuri.