TangerangNews.com

Dua Pembunuh Pacul dalam kemaluan Jalani Sidang Perdana Besok

Denny Bagus Irawan | Selasa, 4 Oktober 2016 | 11:44 | Dibaca : 2143


Enno Parihah (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)


 

TANGERANGNews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang telah mengagendakan sidang perdana dua terdakwa atas pembunuhan karyawati Eno Parihah yang dibunuh secara sadis dengan kemaluan dimasukan pacuk.

"Besok sidang perdananya. Semua berkas sudah lengkap, siap disidangkan besok," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, Selasa (4/10/2016) pagi.

Keduanya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) pada Rabu (5/10/2016) besok. Arifin dan Imam merupakan dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan karyawati EF (19) dengan pacul di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016 lalu.

Satu tersangka lagi, RA (16), telah divonis hukuman sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim peradilan anak Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2016. RA dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

Oleh penyidik, Arifin dan Imam masing-masing dikenakan pasal berlapis dengan pasal primernya adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah hukuman mati.

Berbeda dengan RA yang terhitung masih di bawah umur dan turut dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, Arifin dan Imam dapat dikenakan hukuman mati jika dalam persidangan terbukti memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana.