TangerangNews.com

Dua Penggasak Uang Warga Rp56,8 Juta di Tigaraksa Dibekuk Polisi

Denny Bagus Irawan | Minggu, 30 Oktober 2016 | 15:00 | Dibaca : 2123


Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


 

TANGERANGNews.com-Dua dari empat pelaku pencurian rumah warga di Kampung Katomas, RT 01/01, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (26/10/2016) lalu berhasil dibekuk aparat Polsek Tigaraksa.

Dalam aksinya, komplotan pencuri itu berhasil menggasak sejumlah perhiasan dan uang dengan total nilai Rp56,8 juta.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial  IY dan MS. Sedangkan yang masih dikejar adalah B dan M.

Sebelumnya mereka  menyatroni rumah  milik Aspuri, 43, saat dalam keadaan kosong.

"Mereka beraksi sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka IY masuk rumah korban dengan cara melompat pagar tembok, lalu mencongkel jendela kamar menggunakan linggis kecil. Sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas mengawasi di luar rumah," katanya Minggu (30/10/2016).

Setelah IY berada di dalam kamar, kemudian dia mengambil barang-barang berharga milik korban, diantaranya satu unit HP, emas seberat 70 gram terdiri dari 7 buah gelang emas dan 2 buah cincin emas serta uang tunai sebesar Rp5 juta.

"Setelah berhasil menggasak barang-barang, mereka langsung kabur. Kerugian seluruhnya sebesar Rp56,8 juta," jelas Kapolsek.

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol maling setelah kembali ke rumah. Korban melihat rumahnya dalam keadaan berantakan. Selanjutnya korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Tigaraksa.

"Kemudian dari hasil penyelidikan berdasarkan ciri-ciri para pelaku , Unit Reskrim Polsek Tigaraksa  melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap  pelaku IY  dan MS  di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, pada Sabtu (29/10/2016)," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diamankan di  Polsek Tigaraksa untuk proses lebih lanjut. Sementara tersangka B dan M masih dalam pengejaran.