TangerangNews.com

RS Omni Cabut Gugatan Perdata Prita, Pidana Belum

| Jumat, 11 Desember 2009 | 15:41 | Dibaca : 12941


Prita Mulyasari dan anaknya. (tangerangnews/dira / tangerangnews/dira)


TANGERANGNEWS-RS Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong Kota Tangerang Selatan mencabut gugatan Perdata atas Prita Mulyasari, terdakwa  perkara pencemaran nama baik RS itu. Selain mencabut gugatan, denda Rp204 juta sesuai putusan Pengadilan Tinggi Banten pun dihapuskan.
 
Direktur RS Omni Internasional Bina Ratna mengatakan, dengan itikad baik RS Omni Internasional tidak ingin memperpanjang masalah ini.   Tentunya, akata dia, semua akan diambil hikmahnya secara timbal balik dan membuka pintu damai terhadap Prita Mulyasari.
 
 Walaupun sudah ada draft perdamaian yang diprakarsai oleh Departemen Kesehatan (Depkes) yang sudah pihaknya setujui, namun draft tersebut saat ini masih dalam pertimbangan Prita.
 
“Oleh karena itu, kami berinisiatif dengan itikad baik untuk mendahului Ibu Prita dalam menyatakan sikap kami. Saya selaku Direktur RS ini menyampaikan ini sebagai keputusan sepihak kami,” ujar Bina, saat menggelar jumpa pers hari ini.
 
Dijelaskannya, pintu damai dengan Prita sebetulnya sudah lama dibuka oleh manajemen RS melalui beberapa kali pertemuan, termasuk upaya mediasi yang dilakukan Wali Kota Tangserang Selatan Shaleh MT.
 
“Dalam permasalahan hukum ini kami menyatakan, mencabut gugatan Perdata dan meniadakan serta menghapuskan dari kewajiban membayar denda ganti rugi terhadap Prita atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Tinggi Banten,” katanya.  
 
Sedangkan untuk kasus pidana, sebagai suatu proses sedang berjalan prinsipnya, kata dia, RS Omni Internasional sangat menghargai proses hukum. Pihaknya  berharap apa yang dilakukan RS Omni Internasional ini dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam sidang pidananya nanti.
 
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Prita Mulyasari dari kantor OC Kaligis, Slamt Yuwono mengatakan, pihaknya masih belum mau menandatangani draf perdamaian yang dimediasi oleh Depkes, karena masih keberatan dengan poin di dalamnya.

"Karena yang diajukan Depkes masih memberatkan kita," kata Slamet Yuwono, saat dihubungi. Dia mengatakan, saat ini permasalahan bukan ada pada dikubu Prita tetapi di Depkes, karena masih dibicarakan dengan Depkes draf yang pihaknya usulkan. “Sebab yang kami inginkan adalah Prita bebas murni,” jelasnya. (dira)