TangerangNews.com

Sidak Pabrik Saus di Tangerang, BPOM temukan pelanggaran

Dena Perdana | Jumat, 3 Maret 2017 | 11:00 | Dibaca : 12997


Pabrik kecap dan saus ilegal di Neglasari. (@tangerangnews 2017 / Dena Perdana)


TANGERANGNews.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke  pabrik kecap dan saus dengan merk dagang Sari Wangi di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (3/3/2017) siang.

 

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan,  pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai kandungan kecap dan saus tersebut. Petugas BPOM langsung  mengecek area pembersihan botol bekas yang kemudian akan diisi dan dikemas lagi dengan kecap dan saus yang siap dikirim untuk dijual. Padahal, produk mereka belum mendapatkan izin.  Setelah itu, BPOM melakukan pengumpulan sampel dari hasil produksi kecap dan saus tersebut.

 

"Ini ilegal. Sangat berbahaya dapat menimbulkan berbagai penyakit bagi yang mengkonsumsinya. Peredaran produk ini  sudah sangat luas, di Kalimantan, Sumatera, dan Jawa," kata Penny.

 

Untuk itu, kata dia, pabrik yang telah beroperasi sejak tahun 1980 itu terancam ditutup jika tidak tidak memperbaiki produknya. "Produksinya kita hentikan dulu. Apakah akan ditutup? Tergantung niat baik pabrik, karena di sini kami sudah amati dari lama. Ini juga sebagai contoh untuk di tempat-tempat lain yang melakukan hal yang sama," ujar Penny.

Adapun pelanggarannya, kata dia,  berupa ketiadaan izin edar, serta adanya bahan pengawet dan pewarna yang diduga dapat membahayakan tubuh jika dikonsumsi.

Penny pun meminta operasional pabrik dan proses produksi dihentikan sementara waktu sampai ada tindakan lebih lanjut.

Menurut seorang yang bertanggung jawab atas pabrik itu, Hendra. Pabrik tersebut memang menggunakan botol bekas.

“Tetapi kami cuci bersih, ada mesinnya dari Jerman. Tidak mungkin kami beli botol baru, karena mahal. Tapi bener kok bersih hasil kami cuci,” tutur Hendra.