TangerangNews.com

39 WN Vietnam Dideportasi Via Bandara Soetta

Yudhistira | Kamis, 6 April 2017 | 05:00 | Dibaca : 1112


39 orang warga negara Vietnam dideportasi oleh pihak Imigarasi Kelas 1 khusus Soekarno-Hatta melalui Terminal 2, Keberangkatan Bandara tersebut, Rabu(5/4/2017) malam. (@tangerangnews 2017 / Yudhistira )



TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 39 orang warga negara Vietnam dideportasi oleh pihak Imigarasi Kelas 1 khusus Soekarno-Hatta melalui Terminal 2, Keberangkatan Bandara tersebut, Rabu(5/4/2017) malam.

Mereka dideportasi lantaran telah melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia. Sebelumnya, mereka telah ditampung sementara di rumah detensi atau tempat penampungan sementara milik Imigrasi.

#GOOGLE_ADS#


“Warga Negara Vietnam ini ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena mereka telah melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia. Mereka kemudian dilakukan proses penindakan dan pendataan,” ujar Ronni F Purba, Kepala Daftar Izin Masuk Keimigrasian Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta.

Seluruh warga asing ­ini merupakan pelaku ­ilegal fishing yang harus dideportasi ke negara asal  Mereka terpaksa dideportasi l­antaran tak memiliki ­izin administrasi apa­pun.  “Deportasi ini sudah ­beberapa kali kita la­kukan. Kali ini merup­akan rentetan deporta­si yang dilakukan ata­s keberadaan dan kegi­atan warga Vietnam ta­npa adanya izin admin­istrasi," pungkasnya.­