TangerangNews.com

Miliki Satwa Dilindungi, Kadis Koperasi Tangsel Ditangkap

Yudi Adiyatna | Selasa, 11 April 2017 | 18:00 | Dibaca : 4618


Ilustrasi Borgol (Sumber Google / TangerangNews)



TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Firdaus ditahan aparat kepolisian dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Subdit Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya atas kepemilikan satwa dilindungi. Firdaus diduga sengaja memelihara satwa itu  dirumahnya.


Kasat Reskim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander mengatakan, Firdaus ditahan karena diduga melanggar Undang-undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. "Benar dia sudah ditahan," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews.com, Selasa (11/4/2017).

#GOOGLE_ADS#

Namun, AKP Alexander tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai satwa apa yang dipelihara Firdaus. Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Benyamin Davnie membenarkan soal penahanan terhadap anak buahnya itu.


"Ya betul ( Firdaus) ditahan," kata Benyamin.  Benyamin mengaku, pihaknya saat ini masih mencari informasi yang akurat terkait hal ini. "Saat ini kami sedang mencari informasi yang akurat dan kami pun siap memberikan bantuan hukum selama disetujui pihak keluarga," pungkasnya.