TangerangNews.com

Langgar Batas Jalan, Alfa Midi Dibongkar Paksa

| Selasa, 29 Desember 2009 | 20:18 | Dibaca : 93879


Alfamidi di Jalan Mohammad Toha Periuk, Kota Tangerang Dibongkar karena menyalahi aturan. (tangerangnews / tangerangnews/selly)



TANGERANGNEWS-Sebuah mini market (Alfa Midi) yang terletak di jalan Jl Mohamad Toha, Kecamatan Priuk Kota Tangerang terpaksa harus dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena telah mengindahkan tiga kali surat teguran petugas lantaran melanggar garis sepadan jalan.

Menurut Kabid Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Mulyanto, dalam aturan membangun sebuah tempat usaha, minimal diberi jarak 16 meter dari jalan raya. Ketentuan tersebut mengacu pada Perda No 8 tahun 1994 tentang Garis Sepadan Bangunan.

“Bangunan ini melanggar garis sepadan jalan sepanjang 3 meter, karena izinnya tidak diurus maka kita bongkar,” katanya.

Mulyanto menegaskan kalau pembongkaran yang dilakukannya sudah sesuai prosedur karena pihak pengelola sebelumnya sudah mendapatkan peringatan dari petugas untuk membongkar bangunannnya sendiri.

“Sebelumnya penaggung jawab pihak Alfa Midi sudah pernah datang sekali ke kantor dan dia berjanji akan melakukan pembongkaran sendiri . Tapi karena hal itu tidak dilakukannya, kita memberikan peringatan tiga kali. Namun akhirnya sanksi pembongkaran lah yang kami lakukan,“ ungkapnya.

Dalam pembongkaran tersebut, sebanyak 70 personil diterjunkan. Akibat pembongkaran ini juga sempat membuat kemacetan sepanjang 2 km karena banyak warga sekitar yang menyaksikan.
Sedangkan pihak penanggung jawab Alfa Midi Eko Rusmedianto tidak ada di tempat sewaktu dilakukan pembongkaran secara paksa.(rangga)