TangerangNews.com

2 Tahun Bobol Mobil, Bandit Ini Ditembak di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 April 2017 | 16:00 | Dibaca : 2174


Aparat Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap sindikat Pembobol mobil, tersangka yakni Fendi Udin, 36, dan Mas'ud Dailangi, 25, Senin (17/4/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliyansyah)


TANGERANGNEWS.com-Fendi Udin, 36, dan Mas'ud Dailangi, 25, dua pria asal Ternate ini sudah dua tahun berduet melakukan pencurian modus pecah kaca kendaraan. Aksi mereka sangat lihai hingga tidak pernah tertangkap.
 
Namun pencurian yang dilakukan di Jalan HOS Cokroaminoto, RM Ampera, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa (11/5/2017) ternyata menjadi aksi terakhir mereka.
 
Barang berupa tas berisi HP yang mereka curi dari dalam mobil Nisan X-Trail milik Hendro Prabowo, menggiring polisi ke tempat persembunyian keduanya di sebuah kos-kosan di Kampung Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
 
Kurang dari 18 jam, kedua pelaku yang merupakan teman sekampung ini langsung dibekuk. Tak hanya itu, kaki mereka ditembak karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
 
#GOOGLE_ADS#
 
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, selama dua tahun beraksi, mereka sudah puluhan kali membobol kaca mobil untuk mencuri barang korban. Modusnya, mereka keliling dengan sepeda motor mengintai mobil yang diparkir di pinggir jalan.
 
"Kemudian tersangka Mas'ud memeriksa isii mobil dengan senter. Jika ada barang berharga, dia langsung mencongkel kaca mobil dengan obeng hingga pecah. Lalu barang tersebut dicuri," katanya, Senin (17/4/2017).
 
Menurutnya, selama beraksi mereka selalu berdua, sehingga mereka sudah tahu peran masing-masing. "Dalam sehari mereka bisa bobol 2-3 mobil. Mereka tidak pernah ganti-ganti sama orang lain, jadinya tidak pernah tertangkap," ungkap Erwin.
 
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa puluhan tas hasil pencurian, satu obeng min, satu senter dan satu motor untuk operasi. "Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.