TangerangNews.com

Pungutan Retribusi Tangsel Dianggap Tidak Sah

| Rabu, 20 Januari 2010 | 18:58 | Dibaca : 4124


Penjabat Wali Kota Tangsel Shaleh MT (shaleh / tangerangnews/dens)


 
TANGERANGNEWS-Guru Besar Pemerintahan IPDN, Prof. Dr. Sadu Wasistiono, menilai pungutan retribusi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama ini termasuk pungutan yang tidak sah karena tidak didasari dengan dasar hukum yang sah.

” Pajak atau retribusi dipungut berdasarkan Undang-Undang secara nasional, dan kalau didaerah dengan Perda, Tangsel belum memiliki Perda,”katanya, kemarin saat berada di Tangsel.
 
Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel tersebut tergolong berani dan
beresiko karena pungutan retribusi itu tidak punya dasar hukum. Tapi, ketika diminta
ketegasan apakah pungutan retribusi perijinan itu termasuk pungutan liar, Sadu menjawab.” Untuk hal itu biarlah BPK yang menentukan,”katanya.
 
Tangsel, menurutnya, belum boleh melakukan pungutan retribusi apapun karena belum
memiliki Peraturan Daerah.” Ini bisa dilakukan jika sudah ada wali kota defenitif
dan DPRD terbentuk,”katanya. Peraturan wali kota yang dikeluarkan, harus didampingi Perda milik pemerintahan induk.” Jadi tidak bisa kalau hanya Peraturan penjabat wali kota,”katanya.
 
Sadu yang termasuk dalam tim penyusunan dan pembentukan kota Tangsel, dia
menyayangkan masalah pengambilan retribusi itu, akhirnya membuat komunikasi antara
daerah itu menjadi buruk. Sebab, kata dia, hal itu nantinya akan berdampak pada
layanan masyarakat Tangsel.
 
Sementara itu, Kepala Badan Perizinan Pelayanan Terpadu Kota Tangsel Mursan Sobari
mengatakan, pihaknya tidak berhak memberikan jawaban. Dirinya, kata dia, hanya
melakukan pekerjaan sesuai dengan tupoksi. " Kalau soal kebijakan silahkan langsung
ke pak wali saja," tegasnya. (dira)