TangerangNews.com

Polres Tangsel Sita Ekstasi Senilai Rp1 Miliar dari Bandar di Serpong

Yudi Adiyatna | Selasa, 11 Juli 2017 | 17:00 | Dibaca : 3230


Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso bersama Kasat Narkoba AKP Agung Nugroho saat menggelar rilis pengungkapan kasus Narkoba, Selasa (11/7/2017) di Mapolres Tangsel. (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel menyita berbagai jenis narkotika, senilai lebih Rp1 miliar dari tangan pengedar. Pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya SRD, 17, dan MF, 21, saat akan mengedarkan sabu seberat 0,50 gram di wilayah Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Sabtu (8/7/2017) malam.

 

"Dari pengembangan tersangka SRD dan MF diperoleh keterangan mereka mendapat kan narkotika dari AG, 26," ungkap Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso, Selasa (11/7/2017).

#GOOGLE_ADS#

Tak perlu waktu lama, polisi pun kemudian mendatangi rumah kontrakan AG di Jalan Bhayangkara, Pakujaya, Serpong Utara. Saat dilakukan penggerebekan polisi berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 1835 butir, sabu 24,9 gram dan ganja 9,6 gram.

 

"Dari pengakuan tersangka, per butir esktasi dijual seharga Rp600ribu, jika dikalikan 1835 butir sekitar Rp1 miliar lebih, ditambah barang bukti lainnya," ungkap Alponso.

Atas perbuatannya tersebut, kini AG diamankan dalam tahanan Polres Tangsel dan dijerat Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) dan Pasal 111 (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(RAZ)