TangerangNews.com

Warga Serbu Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP

| Senin, 25 Januari 2010 | 21:23 | Dibaca : 12189


Rekonstruksi pembunuhan siswi SMP (tangerangnews / rangga)


 
TANGERANGNEWS
-Rekontruksi kasus tewasnya seorang pelajar siswi kelas III SMP Negeri 12 Tangerang, Febriani Irawan, 13, yang digelar pihak Polda Metro Jaya, hari ini, membuat semua warga Perumahan Villa Tangerang Indah, Blok AF-1 No 21, Kelurahan Gerbang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, menjadi geram.
 
Mereka berkumpul di lokasi rekonstruksi untuk melihat secara langsung cara tersangka menghabisi nyawa korban yang sebelumnya diperkosa terlebih dahulu.

Tersangka FR yang ketika itu datang dengan kawalan petugas, langsung disoraki warga. Mereka pun sempat meneriaki korban untuk membayar nyawanya atas kematian korban. "Nyawa harus dibayar nyawa. Dasar iblis gak punya hati luh," teriak Siti, salah satu warga sekitar.

Dalam rekonstruksi tersebut, FR menunjukkan 27 adegan peristiwa pembunuhan tersebut. Ia diketahui, masuk rumah korban lewat atap rumah bagian belakang. Kemudian korban yang baru selesai mandi dan hanya menggunakan celana dalam saja melihat tersangka FR.
 
Korban yang kenal dengan FR langsung berteriak hingga membuatnya panik. FR turun dan langsung membekap mulut korban sambil membenturkan kepala korban
ketembok hingga ia pingsan. Kemudian, dalam keadaan tidak sadar korban diperkosa oleh tersangka. Tak hanya itu, leher korban juga digorok karena takut aksinya diketahui. Ia pun membakar rumah korban, untuk meninggalkan jejak.

"Sebenarnya tersangka FR juga merupakan selingkuhan ibunya korban. Ia masuk rumah untuk mencuri burung cucakrowo milik ayah korban. Tapi karena kepergok, dia langsung nekat melakukan perbuatan sadis itu," ungkap Kasat Jatanras Polda Metro Jaya Kombes Pol Niko Apinta.

Ia mengatakan kalau tersangka sempat buron selama satu bulan. Pihaknya juga sudah melakukan penangkapan sebanyak 3 kali di tiga tempat, namun korban selalu lolos. "Tersangka sudah kami ikuti dibeberapa tempat, seperti Serang, Lampung dan terakhir Padang. Ia berhasil kita tangkap di Padang Pasaman, Sumatera Barat," terang Niko.

Atas perbuatan tersebut, kata Niko, tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup. "Dari pengakuan tersangka FR, dia selalu membawa golok kemanapun irinya pergi, jadi pembunuhan yang dilakukan terhadap korban itu direncanakan," paparnya.(rangga)