TangerangNews.com

DPRD : Penutupan Tempat Hiburan Tidak Konsisten

| Kamis, 28 Januari 2010 | 17:55 | Dibaca : 1732


Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)


 
TANGERANGNEWS-Penutupan tempat hiburan yang berlokasi di pertokoan Pinangsia, Karawaci, Kota Tangerang dianggap tidak konsisten karena tidak semua tempat hiburan ditutup.
 
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine menilai bahwa upaya Pemkot Tangerang dalam melakukan penutupan tempat hiburan yang menyalahi aturan di Kota Tangerang belum konsisten. Pasalnya, masih banyak tempat hiburan yang belum ditindak tegas. “Seharusnya kalau pemerintah mau menutup tempat hiburan harus dilakukan menyeluruh,” ujar Herry, siang ini.
 
Dijelaskannya, terkait surat rekomendasi penutupan tempat hiburan yang dibuat pihak DPRD untuk Wali Kota Tangerang itu tidak dimaksudkan untuk beberapa tempat hiburan saja, melainkan seluruhnya yang melanggar aturan Perda.
 
“Tempat-tempat hiburan yang berindikasi adanya praktek prostitusi dan penjualan minuman keras juga harus ditutup,” katanya.
 
Menurut Herry, dengan tidak konsistennya upaya penutupan tempat hiburan tersebut, terlihat bahwa Perda No.7 dan No.8 tahun 2005   tentang pelarangan miniman keras dan pelarangan pelacuran justru tidak efektif.
 
 Untuk itu, ia menilai sebaiknya perda tersebut dicabut atau direvisi. “Percuma juga kalau Perdanya sudah disahkan tapi tidak mampu menegakkannya. Selaun Pinangsia juga saya mengharapkan yang belum tersentuh harus tutup,” tandas Herry.
 
 
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kota Tangerang Ahsan Annahar mengatakan, Pemkot Tangerang akan melakukan razia kembali jika memang benar ada pengusaha yang nakal di Pinangsia. “Jika memang benar, artinya pengusaha itu nakal. Dan, ini pasti kita tindak,” jelasnya. (rangga/dira)