TangerangNews.com

Nenek yang dibantai di Posko Pemuda Pancasila Tangsel Korban Salah Sasaran

Yudi Adiyatna | Selasa, 29 Agustus 2017 | 15:00 | Dibaca : 4248


Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto bersama Sekjen Ormas PP Tangsel Iwan Pristiasya dan Ketua FBR Tangsel Ahmad Barata di Mapolres Tangsel, Selasa (29/8/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Nenek Elih,73, yang dibantai hingga kehabisan darah di Posko Pemuda Pancalisa di Lengkong Karya,  Serpong, Kota Tangsel tewas karena jadi korban salah sasaran.  

Korban disangka , sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota ormas Forum Betawi Rempug anggota Pemuda Pancasila yang sedang tidur. 

"Jadi ada sekelompok pria yang sedang marah dengan anggota ormas lain. Mereka kemudian mendatangi posko ormas, kebetulan posisi posko sedang gelap gulita, sang nenek saat itu sedang tidur," kata Kapolres Tangsel, AKBP  Fadli Widiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (29/8/2017). BACA JUGA : Seorang Nenek Ditemukan dengan Tangan Putus di Posko Ormas

"Begitu mereka tahu ada orang di dalam posko, langsung diserang. Mereka enggak lihat kalau yang diserang itu bukan anggota PP, tetapi nenek-nenek," tutur Fadli.

#GOOGLE_ADS#

Sesudah menyerang Elih dan menghancurkan pos itu, para tersangka ke kawasan lain dan melakukan hal serupa, yakni menghancurkan pos milik ormas PP. Meski begitu, polisi memastikan para tersangka bukan anggota ormas FBR seperti pengakuan mereka.

"Kami sudah konfirmasi ke pengurus FBR Tangsel dan dipastikan mereka bukan anggota FBR, tapi hanya ngaku-ngaku," tutur Fadli.

Nenek Elih ditemukan oleh warga sekitar sehari setelah kejadian. Tidak lama, Elih dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, terutama salah satu tangannya terputus akibat golok salah satu tersangka. BACA JUGA : Sebelum Ditemukan Bersimbah Darah, Begini Keseharian Nenek Elli

Setelah kejadian itu, polisi mulai menyelidiki kasus ini dan didapati enam tersangka yang kini telah diamankan. Mereka adalah MBM (16), FSL (21), M.PRN (39), RTO (26), SMT (39), dan BCRI (18). Semuanya bukanlah warga atau orang yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan.(DBI)